Kisahsahabat.com - Pembahasan kali ini akan di kemukakan tentang bagaimana status orang-orang non muslim (baca: Kafir) yang tinggal di Indonesia. yang secara tidak langsung akan membahas tentang bagaimana hukum harta dan jiwa mereka atas orang Islam.
Beberapa waktu yang lalu ada seseorang yang menemukan sebuah ponsel di sebuah ATM, kemudian ponsel tersebut disimpannya, beberapa waktu kemudian ada orang yang mencari ponselnya yang ketinggalan di ATM yang ternyata pemiliknya adalah orang non muslim. maka singkat cerita orang tersebut menyerahkan ponsel yang telah dia temukan karena merasa ponsel itu bukan miliknya.
Dalam kasus diatas, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana seandainya ponsel tersebut tidak dikembalikan pada pemiliknya dengan alasan karena pemiliknya non muslim, apakah dibenarkan dalam Islam.
Non muslim (baca: Kafir) yang tinggal di Indonesia itu sama dengan orang kafir yang tinggal di Madinah zaman Nabi, yaitu "KAFIR HARBI FII DZIMMATIT TA'MIN" (Kafir Harbi yang mendapat perlindungan) Ketika Nabi datang ke Madinah, kedatangan beliau ke Madinah bukan untuk menaklukkan kota Madinah namun karena memang di undang penduduk Madinah. Sebagaimana Islam yang masuk di Indonesia, bukan dengan penaklukkan.
Oleh karena itu harta dan jiwa mereka tetap aman dalam jaminan kaum muslimin, selama status mereka masih tetap sebagai kafir Dzimmi fii dzimmatit ta'min.
Namun apabila pihak non muslim mulai menampakkan permusuhannya dan mengadakan perlawanan baik fisik maupun non fisik, maka status Kafir Dzimmi fi Dzimmatit Ta'minnya menjadi batal, dan berubah menjadi Kafir Harbi. Yang artinya harta dan jiwanya tidak lagi dalam jaminan keamanan kaum muslimin. Harta dan Jiwanya halal di tumpahkan.
Kesimpulannya, Harta milik orang kafir yang mengadakan perlawanan kepada umat Islam adalah Halal....................................
Referensi :1. Qurrotul ‘Ain hal. 211 – 212
2. Bughyatul Mustarsyidin hal. 225
3. Fatawi Isma’il hal. 199
4. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 208
Wallahu A'lam.....
By. Kisah Sahabat. http://www.kisahsahabat.com/
