Apakah Sampai bacaan Al quran pada si Mayyit? Pendapat 4 (empat) Madzhab

0
Masalah hukum membaca alqur'an yang dihadiahkan pada mayyit sampai hari ini masih ada yang memperdebatkan, sebagian mengatakan pahalanya sampai, ada yang mengatakan tidak sampai, bahkan ada yang menghukumi haram (karena dianggap Bid'ah dlolalah).

Maka disini ane akan berbagi sedikit pengetahuan yang berkaitan dengan masalah diatas, dengan mempergunakan madzhab 4 (empat) yang mu'tabar (diakui).

1. Madzhab Hanafi.
Syaikh Syamsudin Abul Abbas Ahmabd bin Ibrohim mengatakan boleh / sampainya pahala bacaan pada si mayyit ( Nufahatunnasamaat fii wusuuli ihdaitsawaabi lilamwat ).


Al Badr 'Aini dalam syarah Al Kanz (bab haji untuk orang lain) mengatakan," Hendaknya seseorang menjadikan pahala amalnya untuk seseorang, baik itu sholat, puasa, haji, shodaqoh atau bacaan al Qur'an ataupun Dzikir. bahkan sampai seluruh macam- macam kebaikan (diniatkan untuk si mayyit).
Dan semuanya akan sampai pahalanya kepada si mayyit menurut pendapat ahli sunnah waljamaah.

Syaikh Nizhomuddin Al Balkhi dalam kitab Fatawa Hindiyah Hendaknya seseorang menjadikan pahala amalnya untuk seseorang, baik itu sholat, puasa, shodaqoh atau yang lainnya seperti Hajji dan bacaan al Qur'an. bahkan seluruh macam- macam kebaikan .

Selengkapnya insya allah akan dijelaskan lebih rinci.............


2. Madzhab Malikiyah.
Ibnu Rusyd pernah mendapatkan pertanyaan yang berkaitan dengan ayat :
وأنّ ليس للإنسان الا ما سعى
" Dan sesungguhnya tidaklah manusia itu mendapatakan balasan kecuali yang sudah diusahakannya."
Ibnu Rusyd menjawab," seandainya seorang laki-laki menghadiahkan pahala bacaan al Qur'an untuk mayyit, maka yang demikian ini boleh, dan si mayyit pun mendapatkan pahala dari bacaan tersebut.
Imam Al Qarrafi Al Maliki rah.Beliau mengatakan, “Yang nampak adalah bahwa bagi orang yang sudah wafat akan mendapat keberkahan dari membaca Al Quran, sebagaimana seseorang yang mendapatkan keberkahan karena bertetanggaan dengan orang shalih. (Al Fawakih Ad Dawani, 3/283)

Selengkapnya insya allah akan dijelaskan lebih rinci.............


3. Madzhab Syafi'i
Imam Nawawi
Dalam kitab Roudlotuttolibin mengatakan," Adapun do'a untuk mayyit dan juga sedekahnya, maka keduanya (do'a dan sedekah) memberikan manfaat untuk mayyit tanpa adanya khilaf, baik itu do'a dari ahli waris ataupun orang lain.  Imam Syafi'i mengatakan ," dan karena keluasan Allah, Allah juga memberikan pahala orang yang bersedakah. Ashaabu Syafi'i mengatakan, " disunnahkan bagi orang yang bersedakah untuk selalu niat bersedakah atas nama orang tuanya.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Asy Syafi’i rah.Dalam kitabnya beliau mengatakan “Hendaknya diperdengarkan bacaan Al Quran bagi mayit agar mendapatkan keberkahannya sebagaimana orang hidup, jika diucapkan salam saja boleh, tentu membacakannya Al Quran adalah lebih utama. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 10/371)

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i rah.Beliau membolehkan membaca Al Quran untuk mayit bahkan setelah dikuburkan, dan ada sebagian pengikut Syafi’i lainnya menyatakan itu sunah. (Nihayatul Muhtaj, 2/428)


Selengkapnya insya allah akan dijelaskan lebih rinci.............

4. Madzahb Hanbali.
Imam Ahmab bin Hanbal mengatakan ," akan sampai pahala setiap kebaikan baik dari sedekah, sholat ataupun yang lainnya.
Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi dan Imam KamaluddinRahimahumallahBeliau berkata : “Yang paling dekat dengan kebenaran adalah apa yang telah dipilih oleh Al Muhaqqiq Ibnu Al Hummam, bahwa ayat itu (surah An Najm ayat 39) tidak termasuk larangan menghadiahkan amalnya. Artinya, tidaklah bagi manusia mendapatkan bagian selain apa yang diusahakannya, kecuali jika dia menghibahkan kepada orang lain, maka saat itu menjadi milik orang tersebut.” (Al Bahrur Raiq, 3/84)
Demikian juga Dalam kitab Fathul Qadir –nya Imam Ibnul Hummam, pada Bab Al Hajj ‘anil Ghair, beliau mengatakan, bahwa siapa saja yang berbuat amal kebaikan untuk orang lain maka dengannya Allah Ta’ala akan memberinya manfaat dan hal itu telah sampai secaramutawatir (diceritakan banyak manusia dari zaman ke zaman yang tidak mungkin mereka sepakat untuk dusta, pen). (Fathul Qadir, 6/134).

Adapun beberapa Ulama Yang Berpendapat Tidak Sampainya Bacaan Qur’an Kepada Orang Meninggal sebagai berikut :

Imam Malik dan Imam Syafi'i berkata," Bisa sampai pahala Shodaqoh dan ibadah maaliyah (harta) dan juga dalam Hajji, tapi tidak sampai pada ibadah selainnya (maaliyah) dari ibadah yang menunjukan ketaatan kepada Allah, seperti Sholat, Puasa, Dan membaca al Qur'an

Imam Abu Hanifah rah. Dan jumhur pengikut mazhab HanafiKeterangan pendapat al Imam Abu Hanifah dan para ulama kalangan Hanafi yang menganggap bahwa pengiriman pahala kepada orang yang meninggal tidak ada syariatnya. ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/8)
Imam Malik rah. dan sebagian pengikutnyaSyaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu 2/599. : Berkata kalangan Malikiyah: dimakruhkan membaca Al Quran baik ketika naza’ (sakaratul maut) jika dilakukan menjadi kebiasaan, sebagaimana makruh membacanya setelah wafat, begitu pula di kubur, karena hal itu tidak pernah dilakukan para salaf (orang terdahulu).
Disebutkan dalam Al Mausu’ah 16/8 : “Menurut Malikiyah, dimakruhkan secara mutlak membaca apa pun dari Al Quran untuk mayit.”
Imam Asy Syafi’i rah.,Imam Ibnu Katsir rah. Dan jumhur mazhab Syafi’I Mutaqadimin (terdahulu)Disebutkan dalam Al Mausu’ah: “Dan pendapat Syafi’iyah bahwa tidaklah dibaca Al Quran di sisi mayit.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/8.)
Dalam Tafsir Al Quran Al ‘Azhim pada juz ke- 7 halaman 465, Imam Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan Surat An Najm ayat 18: “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Beliau berkata : “Sebagaimana dia tidak memikul dosa orang lain, begitu pula pahala, ia hanya akan diperoleh melalui usahanya sendiri. Dari ayat yang mulia ini, Imam Asy Syafi’i Rahimahullah dan pengikutnya berpendapat bahwa pahala bacaan Al Quran tidaklah sampai kepada orang yang sudah wafat karena itu bukan amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah Saw tidak pernah menganjurkannya dan tidak pernah memerintahkannya, dan tidak ada nash (teks agama) yang mengarahkan mereka ke sana , dan tidak ada riwayat dari seorang sahabat pun yang melakukannya, seandainya itu baik tentulah mereka akan mendahului kita dalam melakukannya.”
Namun, dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam An Nawawi justru mengatakan hal yang sebaliknya, yaitu beliau mengatakan bahwa Imam Asy Syafi’i menganggap sunnah membaca Al Quran di sisi kubur, jika sampai khatam Namun yang masyhur (terkenal) dari Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya adalah mereka menolak keyakinan sampainya pahala bacaan Al Quran ke mayit. (lihat Nailul Authar, 4/142) maka itu bagus. 
 
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah rah.Murid syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ini berbeda pandangan dengan gurunya dalam hal ini, beliau mengatakan : “Dan bukanlah petunjuk Rasulullah Saw berkumpul di rumah keluarga mayit untuk menghibur, lalu membaca Al Quran untuk si mayit baik di kuburnya, atau di tempat lain. Semua ini adalah bid’ah yang dibenci.” (Zaadul Ma’ad, 1/527)

Imam Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi rah.Keterangan beliau mengenai hal ini kita temukan dalam kitab Al Bayan Li Akhtha’i Ba’dhil Kitab, karangan Syaikh Shalih Fauzan, : “Sesungguhnya membaca dan membawa Al Quran di kubur sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia hari ini, mereka duduk selama tujuh hari dan menamakan itu sebagai kesungguhan, begitu pula berkumpul di rumah keluarga si mayit selama tujuh hari membaca Al Fatihah, dan mengangkat tangan untuk berdoa untuk si mayit, maka semua ini adalah bid’ah munkar yang diada-adakan, dan harus dihilangkan.”
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa doa dan sedekah dari seorang muslim kepada muslim lain yang telah meninggal dunia adalah masyru’ (disyariatkan).
2. Ulama berbeda pendapat mengenai masyru’iyahnya bacaan Qur’an dari seorang muslim kepada muslim lain yang telah meninggal dunia.

Wallahu 'Alam Bisshowab.........

Post a Comment

0Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !