Dalam Kamus Mengalah mempunyai arti :
(1) tidak mau mempertahankan (haknya, pendiriannya): dalam perdebatan itu ia selalu mengalah;
(2) dengan sengaja kalah; pura-pura kalah: balaslah, jangan mengalah saja.
Mengalah pada dasarnya sangat dianjurkan dalam kehidupan kita. sebagaimana yang banyak terjadi pada zaman sahabat Nabi terdahulu,mereka banyak mendahulukan kepentingan pribadi demi kepentingan orang lain.
Kembali pada judul yang ane berikan di atas, "Mengalah itu Tidak baik". ini berkaitan Khusus untuk perkara- perkara ibadah. maka dari itu dalam pembahasan ilmu Fiqh, hukum mengalah terbagi menjadi tiga ( sebetulnya empat, tapi ini sudah mewakili).
1. Mengalah Hukumnya Haram
Ketika seseorang mengalah dalam perkara yang diwajibkan maka yang demikian ini hukumnya haram. Semisal ada seorang Pria yang memakai pakaian, sedangkan ada seorang wanita yang terbuka auratnya (Semisal sobek dll.) kemudian pria tersebut mengalah menyerahkan pakaian yang dipakainya, sehingga dia sendiri terbuka auratnya, maka mengalah dalam hal ini hukumnya HARAM.
Atau ada seseorang yang yang hendak mengambil air wudlu, akan tetapi airnya tinggal sedikit, dan hanya cukup untuk wudlu satu orang, kemudian datang satu orang lagi yang hendak wudlu, maka hukumnya HARAM dia menyerahkan air itu kepada orang yang kedua.
2. Mengalah Hukumnya Makruh
Yaitu ketika seseorang mengalah dalam perkara yang disunnahkan. Misalnya Sholat di Shof depan hukumnya sunnah, maka ketika ada seseorang yang mengalah dengan mempersilahkan (bahkan terkadang mendorong) orang lain untuk mengisi shof depan yang kosong, maka seperti ini hukumnya HARAM.
3. Tunggu Updatenya......

