Nushrah - Diriwayatkan oleh al Bukhari dari Ibnu Abbas r.hum, katanya: Ketika orang-orang Muhajirin batu tiba di Madinah, orang orang Muhajirin biasa mewarisi harta orang-orang Anshar, walaupun diantara mereka tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali, hanya karena mereka telah di persaudarakan oleh Rasulullah
Ketika turun ayat:
"Bagi tiap-tiap harta peninggalan, kami jadikan pewaris-pewarisnya...." (Qs. an Nisa ayat 33)
Maka hal itu dihapuskan. Demikian terdapat dalam riwayat ini, bahwa yang menghapus hukum saling mewarisi diantara sesama teman sekutu adalah ayat ini. Sebagai tambahan, bahwa yang menghapuskan adalah turunnya ayat ini:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu, sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya didalam kitab Allah. Sesungguhnyta Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Qs. al Anfa ayat 75).
Al Hafidz mengatakan bahwa ayat inilah yang bisa dijadikan sandaran.
Dan bisa jadi penghapusan hukum tersebut dua kali: Yang pertama, dimana Muaqid (orang yang diberi janji) saja yang mewarisi, dan para kerabat tidak.
Kemudian turun ayat: {Bagi tiap-tiap harta peninggalan} - al ayat;
kemudian mereka mewarisi bersama-sama.
Dan dalam hal inilah, hadits Ibnu Abbas r.a. dimunculkan. Kemudian ayat al Ahzab menghapus hal itu dan hak warisan dikhususkan untuk kerebat saja, sedang untuk muaqid hanya mendapat hak pertolongan dan hak pemberian, serta yang semisal itu. Dalam hal inilah, riwayat-riwayat yang tersisa muncul - selesai.
Menurut riwayat Ahmad, dari hadits Amr bin Syua'ib, dari ayahnya, dari kakeknya r.a. semisal hadits itu. seperti tercantum dalam kitab Fathul Bari (juz 7, hal. 191).
Ibnu Sa'id telah menceritakan dengan beberapa sanad al Waqidi yang sampai kepada golongan Tabi'in, dimana mereka berkata: Ketika Rasulullah sampai di madinah, Rasulullah telah mempersaudarakan diantara sesama Muhajirin, dan mempersaudarakan sahabat Anshar dengan sahabat Muhajririn aga rmereka saling tolong menolong. Mereka biasa saling memberi warisan. Jumlah mereka sekira 90 orang, terdiri dari orang Muhajirin dan Anshar. Dikatakan juga bahwa jumlah mereka adalah 100 orang . Ketika turun ayat: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat", maka batallah hak waris berdasarkan persaudaraan yang telah dibentuk itu. (al Fath [7/191])

